Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan dan distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan total anggaran mencapai Rp243,6 miliar pada 2024 dan 2025.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 74 orang yang berasal dari kelompok tani hingga jajaran Dinas Pertanian kabupaten/kota penerima bantuan alsintan.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah alsintan yang seharusnya disalurkan dengan barang yang benar-benar diterima kelompok tani.
"Jadi kami harus mengetahui berapa alsintan yang seharusnya disalurkan ke kabupaten, berapa yang diterima, termasuk mengonfirmasi kelompok-kelompok taninya dan bagaimana kondisinya saat ini," kata Syarifuddin.