Makassar, IDN Times - Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/12/2021), memeriksa salah seorang mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar berinisial HA.
Pemeriksaan digelar terkait penyidikan dugaan korupsi pada penggunaan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi di lingkup PDAM Kota Makassar tahun 2016-2018 dan 2017-2019.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Plt (pelaksana tugas) Dirut PDAM Kota Makassar tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil Muhammad kepada IDN Times, saat dihubungi Senin petang.
