Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Tersangka berinisial YS, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Proyek SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan masuk anggaran tahun 2022. Kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.