Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Dua tersangka tersebut berinisial HH dan JTU, yang merupakan pemilik event organizer (EO) pada kegiatan malam juara tahun 2022, Pembukaan dan Penutupan Porkot Makassar tahun 2023, dan kampung atlet tahun 2023.