Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Kamis (14/2/2025)/Istimewa

Intinya sih...

  • Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus korupsi dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023.
  • Tersangka berinisial HH dan JTU merupakan pemilik event organizer (EO) pada beberapa kegiatan terkait.
  • Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Dua tersangka tersebut berinisial HH dan JTU, yang merupakan pemilik event organizer (EO) pada kegiatan malam juara tahun 2022, Pembukaan dan Penutupan Porkot Makassar tahun 2023, dan kampung atlet tahun 2023.

Editorial Team

Tonton lebih seru di