Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penasihat Hukum AL, M. Shoalihin (kiri) bersama MU, orangtua AL (tengah) serta AL (kanan) saat mendatangi Kantor Kejari Makassar, Senin (20/1/2025)/Istimewa

Intinya sih...

  • Penahanan AL (19) yang dilaporkan oleh suaminya, Syawal (19), ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
  • AL kini berstatus tahanan kota selama 20 hari dan wajib melapor setiap Senin dan Kamis ke Kejari Makassar.
  • Kuasa hukum AL telah melaporkan balik Syawal ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana lain.

Makassar, IDN Times – Penahanan seorang ibu muda, AL (19), yang sebelumnya dilaporkan oleh suaminya sendiri, Syawal (19), kini ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Penangguhan ini memberikan ruang sementara bagi AL, yang sempat menghadapi ancaman mendekam di balik jeruji besi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di