Makassar, IDN Times – Penahanan seorang ibu muda, AL (19), yang sebelumnya dilaporkan oleh suaminya sendiri, Syawal (19), kini ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penangguhan ini memberikan ruang sementara bagi AL, yang sempat menghadapi ancaman mendekam di balik jeruji besi.
Penasihat Hukum AL, M. Shoalihin, menjelaskan bahwa Kejari Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. AL datang bersama dengan anaknya yang masih berusia 4 bulan dan orangtuanya, MU
"Iya tadi kami datang ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk mendampingi klien terkait pelimpahan perkara yang sudah P21 dari pihak kepolisian," ucap Shoalihin kepada IDN Times, Senin (20/1/2025).
"Alhamdulillah, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan ke Kejari Makassar telah di-acc," tambahnya.