Pilu! Anak Masih 4 Bulan, Ibu di Makassar Terancam Dipenjarakan Suami

- Mahasiswi di Makassar dilaporkan kekasihnya, Syawal, atas dugaan penganiayaan setelah melahirkan anak perempuan hasil hubungan asmaranya.
- Kuasa hukum AL mengajukan penangguhan penahanan karena AL memiliki seorang anak kecil yang membutuhkan perhatian.
- Hubungan asmara AL dan Syawal dimulai sejak 2021, namun berujung konflik hukum setelah kelahiran anak mereka.
Makassar, IDN Times - Nasib pilu menimpa AL (19), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AL kini terancam mendekam di balik jeruji besi, setelah dilaporkan oleh suami sirinya, Syawal (19).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara mereka yang berujung kehamilan korban hingga konflik hukum yang melibatkan dua belah pihak. Syawal, yang pernah menikah siri dengan AL melaporkan AL dan ayahnya, MU, atas dugaan penganiayaan.
Padahal, AL baru saja melahirkan seorang anak perempuan hasil hubungan asmaranya dengan Syawal. Mirisnya lagi, anak mereka saat ini masih berusia empat bulan.
Kuasa hukum AL, M. Sholihin dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar, mengatakan, pada Senin (20/1/2025) besok, AL bakal ditahan di Kejari Makassar atas dugaan penganiyaan.
Namun ia tengah berupaya agar penahanan terhadap AL ditangguhkan. Hal ini mengingat AL memiliki seorang anak kecil yang membutuhkan perhatian.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan. AL adalah ibu dari seorang anak kecil yang masih sangat membutuhkan pengasuhan langsung," kata kepada IDN Times, Minggu (19/1/2025).
1. Perjuangan AL Menuntut Keadilan

Pria yang akrab disapa Lihind ini menjelaskan, bahwa laporan tersebut adalah bentuk upaya Syawal untuk menghindari tanggung jawab.
"Syawal melaporkan klien saya dan orang tuanya dengan tuduhan yang sebenarnya hanya luapan emosi. AL hanya ingin Syawal bertanggung jawab dan mengakui anaknya secara hukum," kata Lihind.
2. Kisah Cinta yang Berujung Malapetaka

Dia menjelaskan, hubungan AL dan Syawal dimulai sejak 2021. Mereka menjalin asmara hingga pada Oktober 2023 Syawal membujuk AL untuk berhubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
"Ketika AL mengabarkan kehamilannya pada awal 2024, respons Syawal justru berbanding terbalik. Ia bahkan membeli obat penggugur kandungan untuk AL dan memaksanya meminum obat tersebut saat usia kandungan sudah mencapai enam bulan," tuturnya.
Merasa dikhianati, keluarga AL akhirnya memaksa Syawal untuk menikah siri pada Juni 2024. Namun, setelah pernikahan itu, Syawal kembali meninggalkan AL dan memutuskan komunikasi. AL pun melahirkan anaknya sendirian pada September 2024, tanpa dukungan dari Syawal maupun keluarganya.
"Syawal dan keluarganya memanfaatkan pernikahan siri ini untuk menghindari tanggung jawab hukum. Bahkan mereka melarang pihak keluarga AL mendokumentasikan pernikahan tersebut,” ungkap Lihind.
3. Kronologi Penganiayaan yang Dilaporkan Syawal

Lihind mengungkapkan, insiden yang menjadi dasar laporan Syawal terjadi pada Juli 2024, sebelum AL melahirkan. Orang tua AL, MU, mendatangi rumah Syawal untuk meminta tanggung jawab.
Ayah AL diduga sempat menarik kerah baju Syawal dan menyita ponselnya untuk memaksanya menemui AL. Saat bertemu, AL yang tengah hamil besar terlibat cekcok dengan Syawal hingga menampar dan memukul perutnya.
Syawal pun melaporkan kejadian itu sebagai tindak penganiayaan. Kini, AL yang memiliki bayi berusia empat bulan menghadapi ancaman penahanan.
“Mirisnya, Syawal hanya ingin mencabut laporannya jika keluarga AL sepakat tidak menghubungi atau menuntut apa pun darinya lagi. Padahal, klien saya hanya ingin anaknya diakui secara hukum agar bisa memiliki akta kelahiran," ujar Lihind
4. PBH Peradi Makassar Siap Melawan

Lihind pun kini melaporkan balik Syawal dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menilai tindakan Syawal selama hubungan dengan AL adalah bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak-hak perempuan.
“Kami akan memastikan Syawal bertanggung jawab, baik secara moral maupun hukum. Tidak boleh ada lagi perempuan yang menjadi korban ketidakadilan seperti ini,” tegas Solihin.