Kawanan Spesialis Curanmor di Gowa Ditangkap Resmob Polda Sulsel

- Unit 2 Opsnal Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Gowa.
- Para pelaku, Akbar dan Kemil, ditangkap secara terpisah setelah masyarakat mencurigai postingan motor hasil curian dijual dengan harga murah di media sosial.
- Akbar, yang merupakan residivis kasus serupa, dan Kemil kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa bersama barang bukti berupa 6 unit sepeda motor berbagai merek.
Makassar, IDN Times - Petugas Unit 2 Opsnal Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, Selasa (14/05/2025).
Perwira Unit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur mengatakan, para pelaku yakni berinisial Akbar (27) dan Kemil (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Polisi menangkap keduanya secara terpisah. Akbar ditangkap di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. “Sedangkan lelaki Kemil kita bekuk di rumahnya di rumahnya di Kabupaten Gowa,” kata Abdillah.
1. Hasil curian dijual di sosmed

Penangkapan Akbar, lanjut Abdillah berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai postingan sebuah motor dijual di grup jual beli Facebook sebagai kendaraan hasil curian. Sebab dijual dengan harga sangat murah yaitu Rp2,5 juta.
“Kemudian anggota melakukan penyamaran dengan bertransaksi dengan lelaki Akbar. Setelah bertemu di lokasi perjanjian di Jalan Sarappo. Tim langsung membekuk pelaku,” jelas Abdillah.
2. Mengaku mencuri delapan kali di Gowa

Dalam pengembangan polisi, Akbar memgaku mencuri sepeda motor bersama Kemil. Polisi pun menangkap rekannya itu di rumahnya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Hasil interogasi, kata Abdillah, kawanan curanmor itu membenarkan telah mencuri di delapan lokasi di Kabupaten Gowa selama April-Mei 2024.
Dalam aksinya pelaku kerap menggunakan kunci letter T dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan sepi.
“Setelah berhasil pelaku membawa hasil curiannya ke sebuah bengkel di Gowa. Beberapa juga dijual lewat media sosial. Kami juga sedang memburu 2 orang kawanan mereka yang berperan sebagai eksekutor dan penadah,” ucap Abdillah.
3. Satu pelaku adalah residivis

Perwira Polisi satu balok ini mengatakan, dari catatan kriminal diketahui Akbar merupakan residivis kasus serupa yang telah dua kali menjalani hukuman. “Pertama di Lapas Sungguminasa dan pernah juga di Lapas Toraja Utara,” ujar Abdillah.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa bersama barang bukti masing-masing 6 unit sepeda motor berbagai merek, kunci letter T, obeng plat, kunci pas, tang dan pisau dapur.
Motor yang diamankan yakni Honda CRF 150 L warna merah hitam bernomor polisi DD 4190 UD, Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DW 2836 DP, Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi DD 5899 KY, Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DD 2218 LA, satu unit rangka motor merek Yamaha Fino warna merah hitam tanpa mesin, dan satu unit motor Yamaha Mio M3 warna merah dalam kondisi terbongkar dan tanpa mesin.
Kontributor: Faisal Mustafa



















