Makassar, IDN Times - Polsek Panakkukang Makassar memerintahkan empat orang wajib lapor dalam kasus pemerkosaan mahasiswi EA (23) di kamar hotel. Mereka adalah, perempuan SN (21) dan tiga pria lainnya, US (21), MI (23), dan MB (25).
Tiga orang rekan mereka, AF (22), MF atau F (26), MA atau F (25) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Wajib lapornya dua kali dalam sepekan. Hari Senin dan hari Kamis," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis, Selasa (29/9/2020).