Memar di sikut tangan kanan tersangka narkoba, Arfandi (18) yang meninggal dunia/istimewa
Aktivis LBH Makassar mencatat, kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan yang melibatkan aparat kepolisian sejak bulan Januari hingga Mei 2022 ada dua kasus.
Koordinator Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan, menyebutkan kasus kekerasan tahun 2022 yang sementara didampingi LBH adalah kasus kematian kakek Nuru di Bantaeng.
"Kasus kakek nuru di Bantaeng memang kita dampingi sebagai kuasa hukumnya, kalau untuk kasus dugaan penganiayaan di Makassar (kasus Arfandi) itu kita pantau saja proses hukumnya," ungkap Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, Nuru Saali diduga mengalami penganiayaan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi pembuangan limbah perusahaan nikel di Bantaeng, Selasa, 17 Mei 2022. Korban meninggal di RS Anwar Makatuku Bantaeng pada Rabu, keesokan harinya.
Sementara itu di Kota Makassar, dugaan kasus kelerasan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar dialami pemuda Jl Kandea, Arfandi Ardiansah (18).
Arfandi ditangkap tim Satresnarkoba di Jalan Terowongan Rappokaling, Kota Makassar, Minggu, 15 Mei subuh, atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu 2 gram.
Beberapa jam setelah ditangkap, Arfandi dinyatakan meninggal di RS Bhayangkara Kota Makassar. Ditemukan bekas lebam dan luka-luka dari wajah hingga kakinya.
Dua kasus dugaan lekerasan aparat ini kemudian ditangan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.