Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Diduga Hilangkan Barang Bukti
Barang bukti narkoba dari seorang bandar berinisal ET alias O (Dok. Polres Toraja Utara).
  • Dua anggota Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrullah, diperiksa karena dugaan menghilangkan barang bukti dalam kasus narkoba.
  • Kapolda Sulsel menyebut belum ada kepastian unsur pidana, namun indikasi pelanggaran etik kuat ditemukan dari hasil pemeriksaan awal.
  • Keduanya masih ditahan di Bid Propam Polda Sulsel, sementara isu pembebasan yang beredar di media sosial ditegaskan tidak benar oleh pihak kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjeo Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan proses pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Kanit Narkoba Aiptu Nasrullah masih terus berlangsung.

Djuhandani mengatakan, penyidik hingga kini belum dapat memastikan adanya unsur pidana. Namun, dari sejumlah petunjuk yang ditemukan, keduanya diduga melakukan pelanggaran etik.

“Secara pembuktian kita belum bisa secara pasti membuktikan. Namun dari petunjuk-petunjuk yang ada, yang bersangkutan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya, patut diduga melakukan pelanggaran etika,” ujar Djuhandani kepada awak media di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Keduanya masih ditahan

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberi keterangan pers terkait kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama, Kamis (26/2/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Meski demikian, Djuhandani menyatakan proses pendalaman terkait kemungkinan unsur pidana tetap dilakukan oleh penyidik. Saat ini, kedua anggota tersebut masih menjalani penahanan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan oleh Bid Propam Polda Sulsel," tegasnya.

Bantah Kasat Narkoba dibebaskan

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberi keterangan pers terkait kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama, Kamis (26/2/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Djuhandani juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut keduanya telah dikeluarkan. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, pada tahap awal pemeriksaan oleh Paminal, Propam memiliki kewenangan melakukan penahanan selama lima hari.

"Jadi, yang beredar di Medsos bahwa kita mengeluarkan itu tidak benar, sampai sekarang yang bersangkutan masih kita berada di tempat khusus di Polda Sulsel,"

Setelah periode tersebut selesai dan ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, pemeriksaan kemudian diperpanjang melalui proses Wabprof atau sidang etik.

“Untuk pemeriksaan lima hari itu ada administrasi yang dipenuhi, yaitu pengeluaran secara administratif, lalu disambung kembali dengan penahanan oleh Wabprof,” tandasnya.

Editorial Team