Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassr membatasi jam operasional tempat makan-minum di tempat umum seperti kafe, restoran, dan mal, hingga pukul delapan malam. Ini berlaku untuk tempat usaha di lokasi sendiri atau yang berada di mal.
Aturan itu seiring pemanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Sebelumnya, tempat usaha makan-minum bisa buka sampai pukul 21.00 Wita.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan perubahan aturan itu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Danny juga bakal mengikuti instruksi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional soal penebalan aturan PPKM mikro.
"Kita tidak bisa tidak, kita harus ikut walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik, tapi kan kita harus taat kepada aturan pemerintah pusat," kata Danny, Selasa, 22 Juni 2021.