Kadisdik Sulsel Klarifikasi Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, angkat bicara menanggapi polemik pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara. Dia menyampaikan klarifikasi resmi setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menuai beragam tanggapan.
Dia menepis anggapan bahwa keputusan pemecatan itu lahir dari kebijakan sepihak pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi hukum atas perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," kata Iqbal dikutip dari siaran persnya, Rabu (12/11/2025).
1. Gubernur Sulsel terbitkan SK pemberhentian berdasarkan putusan MA

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Kedua aturan tersebut mewajibkan ASN yang divonis bersalah dalam kasus pidana terkait jabatan untuk diberhentikan tidak hormat.
Iqbal memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut. Untuk Rasnal proses ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).
"Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Saudara Drs. Rasnal, M.Pd, diketahui menjalani hukuman pidana penjara," jelasnya.
Sementara itu, pemberhentian Abdul Muis ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 yang terbit pada 26 September 2023.
2. Proses hukum dan administratif lengkap jadi dasar pemberhentian

Sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024. Surat itu berisi permintaan pertimbangan mengenai status kepegawaian Rasnal dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum pemberhentian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b. Kedua aturan ini menegaskan bahwa PNS harus diberhentikan tidak dengan hormat jika dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan.
Ketentuan tersebut juga mencakup tindak pidana yang memiliki kaitan dengan jabatan ASN. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagai dasar administratif pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis.
Setelah seluruh proses administratif dan hukum ditempuh, keputusan akhir berada di tangan Gubernur Sulawesi Selatan. Melalui Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tertanggal 21 Agustus 2025, gubernur menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi Rasnal dan Abdul Muis sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3. Kadisdik Sulsel sebut pemberhentian dua guru sesuai putusan hukum

Menurut Iqbal, pemberhentian dua guru tersebut, yakni Rasnal dan Abdul Muis, dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov Sulsel, katanya, hanya menjalankan amanah hukum setelah Mahkamah Agung memutus perkara keduanya secara final.
"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN," katanya.
Iqbal berharap penjelasan resmi ini bisa memberi pemahaman yang utuh kepada publik. Dia menilai klarifikasi tersebut penting untuk meluruskan berbagai pemberitaan yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat.
"Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung," kata Iqbal.

















