Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jumlah Pemilih Masuk dan Keluar Sulsel Capai 87.199 Orang

Kota Makassar
Jumlah Pemilih Masuk dan Keluar Sulsel Capai 87.199 Orang
Petugas KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa berkas permohonan pindah memilih, Selasa (16/1/2024)/Istimewa
Share Article

Makassar, IDN Times - Hingga Selasa (16/1/2024), pukul 15:30 WITA, masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengurus pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang, yakni 87.199 orang. Jumlah itu termasuk orang yang mengurus pindah memilih masuk maupun keluar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mencatat jumlah Data Pemilih Tambahan (DPTb) saat ini yaitu pemilih masuk Sulsel sebanyak 44.245 orang dan pemilih keluar Sulsel sebanyak 42.954 orang. Jika dijumlahkan maka totalnya mencapai 87.199 orang.

"Update DPTb masih proses," kata Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto.

  1. 1. Ada yang masih berproses dan ada yang batal pindah

    Petugas KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa berkas permohonan pindah memilih, Selasa (16/1/2024)/Istimewa
    Petugas KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa berkas permohonan pindah memilih, Selasa (16/1/2024)/Istimewa

    Kemudian, pemilih yang masih berproses sebanyak 513 pemilih. Lalu ada pula pemilih yang membatalkan DPTb-nya sebanyak 4099 pemilih.

    "Pernah mengajukan untuk DPTb tapi membatalkan DPTb-nya karna satu dan lain hal," kata Romy.

  2. 2. Pemilih 4 kategori masih bisa mengurus pindah memilih

    Petugas KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa berkas permohonan pindah memilih, Selasa (16/1/2024)/Istimewa
    Petugas KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa berkas permohonan pindah memilih, Selasa (16/1/2024)/Istimewa

    Pengurusan pindah memilih untuk 9 kategori pemilih telah berakhir pada 15 Januari 2024. Namun masih ada 4 kategori pemilih yang bisa mengurus pindah memilih.

    Empat kategori pemilih ini yaitu pemilih yang terkena bencana alam, bertugas pada hari pemilihan, menjadi tahanan pada rutan atau lapas, serta menjalani rawat inap. Empat kategori pemilih ini masih bisa mengurus pindah memilih hingga 7 Februari 2024.

  3. 3. Warga bisa datang langsung ke kantor KPU

    Kantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)
    Kantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Untuk mengurus pindah memilih, warga bisa datang langsung ke kantor KPU kabupaten dan kota. Warga juga bisa datang ke sekretariat PPK atau PPS di wilayah masing-masing.

    Untuk mengurus pindah memilih, warga harus membawa dokumen pendukung. Di antaranya KTP, Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More