Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang menetapkan Abdul Rahim, joki vaksinasi COVID-19, sebagai tersangka. Pria 49 tahun itu sempat viral atas pengakuannya soal menerima suntukan vaksin 16 kali.
"(Ditetapkan) tersangka (dengan) dugaan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 13 B Perpres Nomor 14 Tahun 2021," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi kepada jurnalis, Rabu malam (29/12/2021).