Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf memastikan, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya berakhir, bukan berarti masyarakat dengan bebas beraktivitas tanpa mementingkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19, disebutkan Yusran, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020. "Akan tetap ada perwali itu yang mengatur protokol kesehatan setelah PSBB," kata Yusran kepada jurnalis di Makassar, Kamis (21/5).
