Ryadi, suami yang tidak terima perlakuan sewenang-wenang tim gugus tugas COVID-19 Sulsel. IDN Times/Istimewa
Persoalan ini, dijelaskan Ryadi, bermula saat istrinya dirawat di salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19 di Kota Makassar pada 15 Mei 2020 lalu. Pertama dirawat dan diperiksa, pihak rumah sakit langsung menyatakan bahwa istrinya dikategorikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Padahal kata Ryadi, istrinya saat awal masuk juga dinyatakan mengalami gejala stroke. Sempat menjalani perawatan medis karena sakit kepala sebelah dan setengah bagian tubuhnya kaku, sang istri meninggal dunia pukul 23.45 WITA. "Dia tiba-tiba kena stroke dan pecah pembuluh darah. Dia mengeluh sakit kepala terus. Cuman itu keluhannya. Tidak ada yang lain," jelas Ryadi.
Karena terlanjur menandatangani sejumlah persyaratan penanganan pasien COVID-19 yang diterima dari rumah sakit sebelum istrinya dirawat, jenazah kemudian diserahkan ke tim gugus tugas untuk proses lebih lanjut. Saat itu kata Ryadi, dia sempat menolak karena istrinya jelas-jelas bukan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. "Tapi divonis PDP," sebutnya.
Kejanggalan semakin terasa ketika tim gugus tugas melakukan uji swab terhadap jenazah sang istri. Ryadi mengaku awalnya menerima apabila jenazah istrinya saat itu ditangani sesuai protap COVID-19. Namun dia berharap jenazah tetap dimakamkan dengan layak, tidak di TPK Macanda. Sayangnya saat proses pemulasaran jenazah, sejumlah petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap terlanjur memasukkan jenazah istrinya ke dalam peti.
Saat itu, jelas Ryadi, ketegangan pun sempat terjadi antara dia dan petugas gugus tugas. Sempat terjadi dialog, salah satu dari petugas dari gugus tugas berupaya untuk melunakkan Ryadi dengan janji bahwa jenazah tidak akan dibawa ke TPK Macanda. Salah seorang anak perempuannya dia utus untuk tetap mengawal jenazah ibunya yang terlanjur dimasukkan ke dalam peti agar tidak dibawa dengan mobil ambulans ke TPK Macanda.
"Tiba-tiba anak saya ini menangis-menangis melapor kalau jenazahnya ibunya sudah tidak bisa diambil. Tidak bisa dikeluarkan dari peti jenazah dan mau dibawa ke (TPK) Macanda. Saya sampai baring di bawah mobil jenazah supaya jenazah istri saya tidak dibawa. Saya diseret sama aparat supaya saya pindah. Saya sampai cium sepatunya itu aparat saya tetap diseret bahkan sampai mau diborgol," ungkapnya.
Tanpa bisa berbuat banyak, dia dan kedua anak perempuannya saat itu berupaya mengejar rombongan pengantar jenazah istrinya ke TPK Macanda. Karena hanya menggunakan sepeda motor, iring-iringan rombongan jenazah tidak terkejar. "Saya sampai bertanya-tanya di mana itu (TPK) Mancanda sama warga karena saya tidak tahu itu," imbuhnya.
Perlakuan tidak adil yang dirasakan Ryadi dan keluarga tidak berhenti. Setelah tiba di TPK Mancada, dia dan kedua anaknya tidak diizinkan mendekat oleh tim gugus tugas yang sementara memproses pemakaman jenazah sang istri. "Saya hanya melihat dari jauh saya tidak tahu harus bagaimana saat itu. Hati saya menangis, ada anak-anak saya yang mau lihat ibunya dimakamkan dengan layak," akunya terisak.
Beberapa hari berlalu, tepat pada (22/5) lalu, Ryadi kembali datang menemui tim gugus untuk mempertanyakan hasil swab tes yang telah dilakukan. Mengetahui hasilnya negatif, Ryadi marah dan mempertanyakan kejelasan dari tim gugus tugas. Namun tetap saja dia tidak mendapatkan respons dan penjelasan yang masuk akal.
"Saya bertanya-tanya sama mereka kenapa kalau istri saya PDP, kenapa mereka tidak memperlakukan kami selayaknya orang dalam pemantauan (ODP) karena setiap hari saya dan anak-anak kontak langsung dengan ibunya. Mereka tidak bisa menjawab itu. Itu yang membuat saya, demi apa pun saya akan ambil jenazah istri saya untuk dimakamkan secara layak," tegas Ryadi.