Makassar, IDN Times - Nursyariah Mansyur, istri Hamzah Mamba, bos perusahaan travel umrah ABU Tours, meminta hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, membebaskannya dari tuntutan hukum. Komisaris ABU Tours itu merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.
Nursyariah satu dari tiga terdakwa kasus ABU Tours yang menanti nasib di PN Makassar. Dua lainnya adalah komisaris bernama Chaeruddin dan mantan direktur keuangan, Muhammad Kasim. Sedangkan Hamzah Mamba sebagai terdakwa utama divonis hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp500 juta.
“Terdakwa harus lepas dari hukum. Dasarnya apa, sebab yang dilaporkan adalah ABU Tours, bukan pihak-pihak pribadi atau para terdakwa,” kata Hendro Sariyanto, kuasa hukum Nursyariah, di sela sidang penyampaian pledoi di PN Makassar, Rabu (13/2).