Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, gerebek dan sita ribuan miras tanpa izin resmi di  di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Senin (9/2/2026) (Dok.Polrestabes Makassar).
Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, gerebek dan sita ribuan miras tanpa izin resmi di di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Senin (9/2/2026) (Dok.Polrestabes Makassar).

Makassar, IDN Times - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, aparat kepolisian menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penyitaan dilakukan dalam patroli malam untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

1. Pemuda kedapatan membawa miras.

Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, gerebek dan sita ribuan miras tanpa izin resmi di di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Senin (9/2/2026) (Dok.Polrestabes Makassar).

Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam mengatakan razia dilakukan pada Senin (9/2/2026) malam. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sejumlah pemuda yang kedapatan membawa minuman keras di jalanan.

“Jadi giat kami malam ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Saat kami melaksanakan patroli, kami mendapatkan pelaku yang membawa miras,” ujar Ipda Alam, kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

2. Dugaan pelanggaran izin usaha

Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, gerebek dan sita ribuan miras tanpa izin resmi di di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Senin (9/2/2026) (Dok.Polrestabes Makassar).

Petugas kemudian meminta keterangan terkait asal minuman keras tersebut. Dari hasil interogasi, para pemuda menunjuk sebuah toko di Jalan Kandea sebagai tempat pembelian miras.

“Saat kami tanya mereka beli di mana (mirasnya), akhirnya ditunjuk ke tokonya. Terus kami (mendatangi lokasi) melaksanakan pemeriksaan,” kata Alam.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran izin usaha. Toko tersebut diketahui memiliki izin sebagai subdistributor, namun diduga melakukan penjualan langsung kepada konsumen.

“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai subdistributor, bukan sebagai pengecer,” sebut dia.

3. Barang bukti miras disita

Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, gerebek dan sita ribuan miras tanpa izin resmi di di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Senin (9/2/2026) (Dok.Polrestabes Makassar).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, polisi menyita ratusan dos minuman keras dari dalam toko. Jumlah total barang bukti diperkirakan mencapai ribuan botol dan masih dalam proses pendataan.

“Yang diamankan dari ratusan dos itu ada sekitar ribuan botol, tapi sampai sekarang kami masih melakukan pendataan. Ya pemilik usaha juga sementara diambil keterangannya,” tutur Alam.

Seluruh barang bukti beserta pemilik usaha kemudian diamankan ke Posko Samapta Polrestabes Makassar untuk kepentingan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Editorial Team