Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencari keuntungan pada penyaluran anggaran penanganan bencana non alam COVID-19. Ini berlaku untuk dana bantuan sosial serta bantuan lain yang anggarannya bersumber dari pemerintah.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana yang dipetuntukkan untuk bencana nasional dapat dijatuhkan pidana mati," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, yang disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Kompol Supriady Idrus, Jumat (8/5).
Supriady menyebutkan bahwa ketentuan hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ayat itu mengatakan bahwa hukuman mati berlaku bagi tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
