Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengembalikan berkas perkara kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang ke penyidik kepolisian.
"Jadi kami terima tanggal 20 (Juli 2022) itu terus setelah proses penelitian berkas oleh kami, tapi kami kembalikan lagi ke penyidik polisi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alam, kepada IDN Times Sulsel melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2022).
Kasus penembakan yang berujung tewasnya Najamuddin Sewang itu, melibatkan mantan Kasatpol PP Kota Makassar, M. Iqbal Asnan, sebagai orang yang mengotaki pembunuhan itu.