Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)
Setiap pengemudi yang berkendara di jalan raya wajib punya SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1juta.
Dikutip dari Satlantas Polrestabes Makassar, berikut ini lokasi layanan SIM keliling tahun 2022. Layanan tersedia dari hari Senin hingga Sabtu.
Senin
- Depan Terminal Daya
- Jl. Kartini (Kanrerong Karebosi)
Selasa
- Jl. Kartini (Kanrerong Karebosi)
- Depan Perum Antang
Rabu
- Depan Terminal Daya
- Jl. Abdul Kadir (SPBU)
Kamis
- Jl. Kartini (Kanrerong Karebosi)
- Depan Perum Antang
Jumat
- Depan Terminal Daya
- Jl. Abdul Kadir (SPBU)
Sabtu
- Jl. Kartini (Kanrerong Karebosi)
- Depan Terminal Daya