Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar resmi menetapkan AM, oknum guru mengaji, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang muridnya.
Pria 60 tahun itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Masih belum ditahan karena baru ditetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada jurnalis, Sabtu (22/8/2020).