Makassar, IDN Times – Dugaan praktik jual beli nilai melalui sistem akademik daring mencuat di Universitas Negeri Makassar (UNM). Praktik ini diduga berjalan secara terorganisir dan melibatkan oknum di dalam kampus.
Isu ini memicu kritik terhadap kinerja Unit Teknologi Informasi (TI) UNM yang dinilai belum maksimal menjaga transparansi.