Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf bersama jajaran TNI-Polri saat memantau tes cepat massal. IDN Times/Pemkot Makassar
Perwali baru ini merupakan kelanjutan dari Perwali PSBB. Mengingat PSBB Makassar akan berakhir tepat pukul 24.00 WITA malam ini. Yusran menjelaskan sanksi diberlakukan untuk seluruh elemen masyarakat yang dianggap terbukti melanggar.
Misalnya, berkumpul dengan tidak menggunakan masker, toko atau unit usaha yang tidak mematuhi anjuran pencegahan COVID-19, hingga kegiatan keramaian dan berkumpul yang tidak memiliki izin. Sanksi terberat digambarkan Yusran, lebih kepada sektor ekonomi.
Seperti toko yang melanggar ketentuan yang disebutkan sebelummya. Umumnya disebutkan Yusran, serupa dengan poin-poin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 dalam perwali PSBB Makassar.
"Sanksi ringan itu dalam bentuk pembinaan dan teguran tertulis. Sanksi sedang pembubaran paksa atas kegiatan yang dilakukan dan sanksi berat adalah mencabut izin usaha dan pencabutan izin tindakan lainnya," tegas Yusran.