Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Peran 6 Pelaku Sindikat Joki UTBK-SNBT Unhas

Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku sindikat joki UTBK-SBMPTN di Universitas Hasanuddin. (Dok. Polrestabes Makassar)
Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku sindikat joki UTBK-SBMPTN di Universitas Hasanuddin. (Dok. Polrestabes Makassar)

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar menangkap enam orang dalam mengungkap praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin. Pelaku melibatkan jaringan sindikat berbasis teknologi.

Mereka yang ditangkap, masing-masing, CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29), dan ZR (38). Mereka membantu calon mahasiswa dalam ujian masuk ke Fakultas Kedokteran di Unhas dengan bayaran Rp200 juta.

1. Pihak Unhas melaporkan indikasi aktivitas hacker

Joki UTBK Unhas, CAI (19), mahasiswi angkatan 2024 Fakultas Kedokteran Unhas. IDN Times/Darsil Yahya
Joki UTBK Unhas, CAI (19), mahasiswi angkatan 2024 Fakultas Kedokteran Unhas. IDN Times/Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan panitia UTBK Unhas. Pihak kampus mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses ujian berlangsung.

“Pihak Unhas melaporkan adanya indikasi aktivitas hacker. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan adanya aplikasi remot yang disusupi ke dalam komputer peserta ujian, dan dikendalikan dari luar lokasi,” ujar Kapolrestabes.

2. Pelaku berbagi peran, beroperasi dari luar

Barang bukti yang digunakan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Barang bukti yang digunakan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kapolrestabes menerangkan peran masing-masing pelaku. Antara lain, CAI sebagai joki atau menggantikan salah satu peserta UTBK-SNBT Tahun 2025. Dia membantu menjawab soal-soal ujian yang dikirimkan oleh pelaku AL.

Pelaku lain, AL Menyuruh CAI menjadi joki dan menjawab soal-soal ujian. Dia juga memerintahkan I dan MYI untuk membuat serta memasang aplikasi remote pada komputer peserta ujian. Selain itu juga bertindak sebagai penghubung antara dirinya dan MS untuk pengoperasian aplikasi remote.

Berikutnya, I membantu dalam proses pembuatan aplikasi remote bersama MYI (dalam konteks perintah dari AL). Dia aplikasi remote dari ZR dan meneruskannya kepada MYI dan MS.

Pelkau MYI Memasang aplikasi remote pada komputer yang digunakan peserta ujian. MS Mengoperasikan aplikasi remote selama ujian berlangsung, mengirimkan soal-soal ujian kepada AL dan CAI untuk dijawab. Dia juga memasukkan atau memilih jawaban atas nama peserta ujian berdasarkan hasil jawaban dari AL dan CAI.

Satu pelaku lain, ZR Memberikan aplikasi remote kepada I, yang kemudian diteruskan kepada MYI dan MS.

3. Pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun

Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Menurut Kapolrestabes, seluruh proses ini memungkinkan peserta cukup duduk di depan komputer tanpa mengerjakan soal. Di saat yang sama soal-soalnya diselesaikan oleh pihak luar melalui sistem remote yang sudah tertanam.

“Enam orang ini kita tahan, mulai dari yang memasang aplikasi, mengoperasikan, sampai yang mengerjakan soal,” ungkap Kombes Arya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us