Makassar, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan telah mengizinkan warga berziarah di tempat pemakaman khusus (TPK) COVID-19 di Macanda, Kabupaten Gowa. Warga yang hendak berziarah wajib mendaftarkan diri secara daring atau online.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi per tanggal 12 Maret 2021 tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) COVID-19 Macanda, maka Satgas menyampaikan petunjuk teknis kegiatan ziarah.
Anggota Tim Satgas Penanganan COVID-19 Sulsel, Husni Thamrin, mengatakan pembatasan itu dimaksudkan untuk mencegah kerumunan. Walau ada pembatasan, tapi peziarah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
"Tapi tidak diwajibkan pakai APD. Cukup pakai masker, cuci tangan, jaga jarak," kata Husni Thamrin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/3/2021).
