Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah mendorong kembali implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini akan dimulai dari kantor instansi Pemerintah Kota Makassar.
Sedikitnya ada 12 instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjadi lokus awal penerapan KTR. Instansi tersebut yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Badan Pengembangan Daerah; Kepegawaian Sumberdaya dan Manusia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata. Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Dinas PM-PTSP Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.
