Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Influencer asal Makassar Rafif Raya Gagal Kelola Investasi Rp71 Miliar

Influencer asal Makassar Rafif Raya Gagal Kelola Investasi Rp71 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Iinfluencer asal Makassar Rafif Raya gagal mengelola investasi senilai Rp71 miliar. (Instagram/rafifraya)
Share Article

Makassar, IDN Times - Seorang influencer asal Makassar bernama Ahmad Rafif Raya viral karena diduga gagal mengelola investasi sehingga menyebabkan kerugian Rp 71 miliar pada followers-nya. Dana investasi tersebut merupakan milik 34 klien yang kini disebut raib.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan Ahmad Rafif Raya. Sebab mengelola investasi itu terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," pernyataan Sekretaris Satuan Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (6/7/2024).

1. Perusahaan investasi tidak memiliki izin usaha dari OJK

Gedung OJK (Instagram OJK)
Gedung OJK (Instagram OJK)

Pada 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya secara virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pengelolaan dana Rp71 miliar itu. Permintaan keterangan ini juga melibatkan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis oleh Ahmad Rafif Raya.

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut, terungkap bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin itu bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Menurut keterangan OJK, Ahmad Rafif Raya mengakui telah menawarkan investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Dia menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

2. Satgas PASTI hentikan kegiatan Ahmad Rafif Raya

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan keterangan tersebut, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam menawarkan investasi, menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Satgas PASTI juga meminta Ahmad bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak tersebut.

Ahmad juga diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan tersebut. "Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," kata Hudiyanto.

3. Satgas minta Kominfo blokir situs akun medsos terkait

Akun Instagram Rafif Raya tidak bisa diakses. (Instagram/rafifraya)
Akun Instagram Rafif Raya tidak bisa diakses. (Instagram/rafifraya)

Pada Sabtu, akun Istagram Rafif Raya terpantau sudah tidak bisa diakses. Dalam halaman profilnya, tertera keterangan bahwa pihak Instagram diminta memblokirnya untuk wilayah Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari penanganan tersebut, Satgas PASTI telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Ri untuk memblokir situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang menawarkan investasi.

Kemudian, OJK juga menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai. Lalu, OJK akan memproses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal, diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

"Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal," kata Hudiyanto.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Wisatawan yang Terseret Ombak di Apparalang Ditemukan Meninggal

08 Jun 2026, 13:01 WIBNews