Makassar, IDN Times - Insiden penyerangan oleh oknum mahasiswa antar fakultas di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, berbuntut panjang. Tiga mahasiswa yang disebut polisi berasal dari Fakultas Teknologi Industri (FTI) UMI telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya adalah, MYZ (19), IR (20), dan S (20).
Aksi penyerangan yang dilakukan tersangka mengakibatkan satu orang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMI, AFK (21) meninggal dunia akibat luka tikaman senjata tajam jenis badik. Lokasi penyerangan korban dan keenam rekannya terjadi di salah satu kafe di dekat FH UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (12/11) lalu.
“Kepada mahasiswa pelaku/terlibat/turut serta dan atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan adanya korban jiwa pada tanggal 12 November 2019 akan dikembalikan kepada orang tua alias dipecat sebagai mahasiswa UMI. Berapapun jumlahnya yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian,” kata Wakil Rektor III UMI Prof Laode Husein dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (15/11).