Ibu Hamil di Makassar Ditahan karena Terlibat Penipuan

Makassar, IDN Times - Seorang ibu hamil berinisial DY ditahan di Kantor Polsek Biringkayana, Kota Makassar. Dia tengah megandung dengan usia janin lima bulan.
DY ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp50 juta. Polisi menyangkakan Pasal 378 subsider 373 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
1. LBH Makassar minta penangguhan penahahan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polsek Biringkanaya memberikan penangguhan penahanan terhadap DY. Hal itu dengan alasan kesehatan reproduksi.
Razak, Penasihat Hukum DY dari LBH Makassar mengatakan, penangguhan penahanan diajukan mengingat kondisi ruangan tahanan yang sangat tidak sehat bagi seorang ibu hamil.
"Ruang sel yang bau asap rokok dan tempat tidurnya yang hanya beralaskan lantai sehingga membuat punggung DY sakit," kata Razak kepada IDN Times, Jumat (8/11/2024).
LBH Makassar telah mengajukan penangguhan penahanan bersama orangtua DY. Namun Razak mengatakan Polsek Biringkanaya menolak dengan alasan tidak jelas.
"Pemenjaraan terhadap ibu hamil harus cukup fleksibel untuk merespons kebutuhannya. Jadi apabila Polsek Biringkanya tidak mampu memenuhi harusnya penahanan tidak boleh dilakukan karena melanggar pemenuhan hak maternitasnya," ujarnya.
Razak menuturkan, berdasarkan hasil rekam medis, DY dibawa ke rumah sakit karena nyeri pada bagian ulu hati dan depresi. Melalui anjuran yang dilakukan pada unit kontrol poli dan psikiatri Kamis (7/11/2024).
"Sebelumnya pada 5 November 2024 Penyidik meminta kepada dokter DY untuk dikembalikan ke sel tahanan, namun dokter tidak mengizinkan dengan alasan kondisi DY belum stabil untuk keluar dari rumah sakit. Kemudian pada tanggal 6 November DY keluar dari rumah sakit kembali ke Polsek Biringkanaya," tuturnya.
2. Tersangka ditahan sejak 31 Oktober 2024

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi Syamal membenarkan DY ditahan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus itu berawal dari laporan korban pada Februari 2024.
Tersangka DY ditahan sejak Kamis (31/10/2024). Polisi juga telah membuatkan surat perintah penahanan lanjutan dari 6 hingga 21 November 2024.
"DY sampai sekarang masih di tahan di sini. Memang tengah mengandung lima bulan. Kebetulan, untuk tahanan Polsek Biringkanaya untuk perempuannya hanya satu orang dan tidak digabung dengan tahanan laki-laki, jadi ada ruangan khusus," ucap Suryadi, Sabtu (9/11/2024).
Suryadi menyatakan, DY dilaporkan oleh korbannya F yang beralamat di Paccerakkang, Biringkanaya, Makassar dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. DY sudah berapa kali diberikan waktu menyelesaikan kasusnya, dari Januari 2024 sampai saat ini.
"Tersangka dan korban sudah berapa kali dimediasi untuk menyelesaikan. Cuman DY hanya terus memberikan janji dan terkesan tidak ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi," bebernya.
Korban meminta uangnya karena saat ini dalam proses membangun rumah sehingga butuh dananya dikembalikan. Awalnya disampaikan dana ini hanya 6 bulan saja dipinjam.
3. Modus tersangka tipu korbannya Rp50 juta

Lebih lanjut dijelaskan, awalnya DY pinjam uang Rp50 juta dari orang yang sama sekali dia tidak kenal yaitu F. Tersangka dan korban hanya kenal lewat seorang perantara.
"Dari Rp50 juta baru Rp10 juta yang dikembalikan," kata Suryadi.
Adapun modus tersangka, mendatangi korban untuk melakukan pinjaman uang. Alasannya punya sawah di Desa Jonjo Kabupaten Gowa yang ingin ditebus karena digadai ke orang lain. "Makanya DY pinjam uang Rp 30 juta ke Hj F," paparnya.
Seminggu kemudian, DY datang lagi ke korban untuk minta lagi tambahan Rp 20 juta dengan alasan mau belikan orangtuanya satu unit traktor. "Ternyata setelah dilakukan pendalaman di TKP di Desa Jonjo ternyata terlapor tidak mempunyai sawah jadi sudah masuk bujuk rayunya kepada korban, untuk memberikan uang," Suryadi melanjutkan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyara tidak ada juga traktor di rumah orang tua DY. Setelah dikonfirmasi ke orang tuanya, DY juga ternyata tidak punya sawah. "Ada sawahnya orangt uanya dua petak tapi sampai sekarang masih tergadai," ujarnya.
4. Tersangka tetap ditahan karena dianggap tidak kooperatif

Kata Suryadi, saat dimintai diinterogasi, tersangka mengaku uang Rp50 juta dari korban diserahkan kepada temannya bernama Ibu Eti. Namun saat ditanya lebih lanjut, tersangka tidak dpat menunjukkan kuitansi, dokumentasi, maupun surat penyerahan uang.
Polisi menganjurkan tersangka mengambil kembali uangnya kepada Ibu Eti. Tapi yang bersangkutan menolak sebab uang itu sedekah dari DY.
"Jadi tidak masuk logika uang Rp50 juta diserahkan secara cuma-cuma. Jadi kami mengindikasi terlapor membayar utangnya ke Bu Eti. Dan masih ada warga yang menyampaikan kepada kami, bawah DY ini ada utangnya di tempat lain," ujarnya.
Terkait pelayanan kesehatan terhadap DY, Suryadi menyatakan Polsek Biringkaya sudah memberikan. Bahkan untuk pemeriksaan kandungan, tersangka kadang diantar oleh penyidik dengan didampingi suaminya.
"Untuk check up kondisi kesehatannya, kami memberikan kebijakan untuk kontrol ke rumah sakit. Kamis kemarin, check up di RS Unhas dari pagi sampai sore, selama dua hari," terangnya.
Dia juga membenarkan, LBH Makassar telah meminta permohonan penangguhan penahanan terhadap DY. Namun ada petunjuk dari Kapolsek Biringkaya bahwa yang bermohon penangguhan, selain penasihat hukum, juga harus dari orang tua atau saudara.
"Memang sudah dibuatkan surat penagguhannya cuman belum disetujui penangguhannya. Karena dari pihak korban mengatakan rumah yang dikontrak oleh DY, kabarnya sudah tidak perpanjang lagi kontrakannya, jadi dikhawatirkan jika diberikan penangguhan DY menghilangkan barang bukti," kata Suryadi.
Dia menambahkan, DY baru hadir di Kantor Polsek saat panggilan kedua. Saat itu dia ditetapkan tersangka. Saat panggilan pertama, dia tidak hadir.
"Makanya kami ambil sikap jangan sampai dilakukan penangguhan DY tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Suryadi.