Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hutan Mangrove 6 Hektar di Maros Dirusak, Diduga Miliki SHM

Ekosistem mangrove (commons.wikimedia.org/Crisco 1492)
Intinya sih...
- Pihak kepolisian menyelidiki pengrusakan hutan mangrove 6 hektar di Maros, Sulawesi Selatan.
- Terlapor berinisial AM diduga merusak mangrove untuk dijadikan tambak ikan, meski lahan tersebut sudah memiliki SHM atas namanya.
- Pengrusakan ini mengancam keseimbangan ekosistem pesisir dan melanggar aturan perlindungan kawasan mangrove.
Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus pengrusakan hutan mangrove seluas 6 hektar di Desa Kuricaddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kawasan yang dirusak tersebut diduga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang terlapor berinisial AM.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa laporan pengrusakan mangrove ini berasal dari warga yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di kawasan pesisir tersebut.
Editorial Team
EditorIrwan Idris
EditorAshrawi Muin
Follow Us