Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus pengrusakan hutan mangrove seluas 6 hektar di Desa Kuricaddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kawasan yang dirusak tersebut diduga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang terlapor berinisial AM.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa laporan pengrusakan mangrove ini berasal dari warga yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di kawasan pesisir tersebut.
"Penyidik telah meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup. Untuk terlapor berinisial AM," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Sabtu (25/1/2025).