Makassar, IDN Times - Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan Hutan Lindung Latimojong di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebagai kawasan hutan. Kawasan hutan itu tepatnya berlokasi di Dusun Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini merupakan buntut kasus pembalakan liar yang diungkap KLHK pada tahun 2019. Saat itu, seorang di antara pembalak liar, Lai Sakke, mengklaim sebagai pemilik lahan.
"Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung, 4 Februari 2022, mengabulkan kasasi KLHK dan memutuskan Lai Sakke tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, lewat siaran pers yang diterima, Senin (7/2/2022).