Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

HUT RI, Satu Napi KDRT di Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Bebas

Kota Makassar
HUT RI, Satu Napi KDRT di Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Bebas
108 narapidana Rutan Makassar diusulkan remisi kemerdekaan. (Dok. Istimewa)
  • 108 Narapidana diusulkan remisi umum 17 Agustus 2024 sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia
  • Dari 108 narapidana, 9 langsung bebas setelah remisi diberikan, termasuk kasus narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT
  • Remisi adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman dan menjadi harapan untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP atau Narapidana (Napi) Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024. Remisi ini, sebagai “hadiah” kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah menyampaikan usulan remisi ratusan napi tersebut telah diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Besok pagi insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam acara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Jayadikusumah dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (16/8/2024).

  1. 1. Satu napi kasus KDRT diusulkan dapat remisi bebas

    Ilustrasi. Pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas I  Makassar/Istimewa
    Ilustrasi. Pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas I  Makassar/Istimewa

    Dia menyampaikan, dari 108 napi tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi diberikan.

    Jayadi mengatakan warga binaan yang mendapat remisi itu dari kasus yang berbeda-beda seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT.

    "Sembilan yang bebas di antaranya kasus Narkotika, penggelapan, senjata tajam dan KDRT," jelasnya.

  2. 2. Harapan bagi napi memulai kehidupan baru

    Ilustrasi. Pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas I  Makassar/Istimewa
    Ilustrasi. Pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas I  Makassar/Istimewa

    Jayadikusumah menyebut momentum peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.

    Remisi yang diberikan ini adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.

    Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

  3. 3. Remisi sebagai apresiasi kepada napi

    Ilustrasi. Pemberian remisi khusus Waisak kepada napi di Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim.
    Ilustrasi. Pemberian remisi khusus Waisak kepada napi di Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim.

    Jayadikusumah menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.

    "Remisi ini bukan hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan berfokus pada pembinaan, bukan hanya pemidanaan," jelasnya.

    Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Share Article

Curated For You

Editorial Team

Related Articles

See More