Makassar, IDN Times - Bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hukuman penjara 20 tahun yang diputuskan Pengadilan Negeri Makassar. Pihaknya kecewa karena upaya menempuh jalur banding di Pengadilan Tinggi Makassar tidak membuahkan hasil.
“Kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Hamzah, Hendro Saryanto melalui telepon di Makassar, Kamis (9/5).