Banding Ditolak, Bos ABU Tours Siapkan Kasasi ke MA

Makassar, IDN Times - Bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hukuman penjara 20 tahun yang diputuskan Pengadilan Negeri Makassar. Pihaknya kecewa karena upaya menempuh jalur banding di Pengadilan Tinggi Makassar tidak membuahkan hasil.
“Kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Hamzah, Hendro Saryanto melalui telepon di Makassar, Kamis (9/5).
1. Proses banding dinilai menyalahi KUHAP
Hendro mengatakan, dia kecewa karena proses banding menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Sebab Pengadilan Makassar tidak menyerahkan berkas Mohon Bantuan Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara (Inzage).
Inzage diperlukan dalam proses banding agar pihak pemohon bisa mempelajari berkas putusan PN. Di sisi lain, pihak Hamzah Mamba baru sekadar mengetahui putusan banding dari pemberitahuan di situs resmi PN.
“Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi, pihak PN harusnya memanggil kami dulu untuk pelajari berkas yang dikirimkan ke PT,” ucap Hendro.