Makassar, IDN Times - Calon Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal, menyatakan menghormati seluruh proses hukum sengketa hasil Pilwalkot Palopo 2024. Proses tersebut telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (8/7/2025).
Dalam pernyataan resminya, Naili menegaskan putusan MK yang menolak permohonan sengketa pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta patut dihormati. Menurutnya, putusan tersebut membuktikan supremasi hukum dan prinsip keadilan tetap berjalan dalam sistem demokrasi.
"Dengan penuh rasa hormat, kami menyampaikan bahwa kami menghargai dan menjunjung tinggi seluruh proses hukum yang telah berlangsung, termasuk persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kota Palopo," kata Naili dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).