Makassar, IDN Times - Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada akhir Desember 2024. Keputusan ini telah ditetapkan berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober 2023 lalu.
Menanggapi penghapusan tenaga honorer yang kian dekat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyebutkan tenaga honorer dihapus paling lambat tanggal 24 Desember 2024 mendatang. Dia menekankan agar semua tenaga honorer di pemerintahan harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tanpa terkecuali.
"Artinya, kalau seorang tenaga honorer, sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus, maka haknya untuk diangkat menjadi pppk. Tidak ada alasan tidak masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," kata Junimart saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/6/2024).
