Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Polrestabes Makassar berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggar PSBB. Termasuk pengurus masjid yang masih nekat menggelar salat tarawih. Mereka diimbau untuk bersabar untuk tidak melakukannya. Pasalnya, pengurus masjid yang tetap nekat menggelar salat tarawih terancam diberikan sanksi.
Sebab, jelas Iqbal, salat tarawih termasuk dalam kegiatan yang menghadirkan banyak orang, sedangkan hal itu dilarang dalam pemberlakuan PSBB. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.
Dia mengatakan, UU Kekarantinaan Kesehatan hingga Perwali Makassar tentang PSBB sudah sangat jelas mengatur terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng.
"Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan," ujar Yudhiawan sebelumnya.