Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, hari ini, Kamis (22/7/2021).
Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Dia kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, orang kepercayaannya, Edy Rahmat, juga akan disidang hari ini. Edy sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel.
"Sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/7/2021).