Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Watansoppeng menolak upaya permintaan ganti rugi, Sukardi, petani asal kawasan hutan Laposo Niniconang, Soppeng, Sulawesi Selatan, terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sukardi mengajukan praperadilan atas penangkapannya di tahun 2017 dengan tuduhan merambah hutan. Belakangan tuduhan itu tak terbukti, sehingga dia merasa terjadi penangkapan sewenang-wenang dan dugaan upaya kriminalisasi.
Selain Menteri LHK, gugatan praperadilan Sukardi ditujukan kepada Menteri Keuangan RI dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng.
"Permohonan ganti ruginya tidak diterima. Hakim menganggap, permohonannya telah lewat batas waktu (kedaluwarsa)," kata perwakilan tim hukum petani, Ady Anugrah Pratama, kepada IDN Times, Selasa (2/3/2021).