IDN Times/Nugroho Adi Purwoko
Dinas Pendidikan Sulsel menentukan sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik baru SMA dan SMK. Berikut di antaranya:
Sekolah Menengah Atas (SMA)
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2019, di buktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat enam bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).