Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan IH (16), seorang guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Dia dilaporkan melecehkan muridnya berinisial A (9).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan tersangka telah ditahan. Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Iya, sudah diterima laporannya dan sudah ditangani. Pelakunya juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau sudah jadi tersangka, kita tahan," kata Arya kepada awak media di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis malam (27/2/2025).
Terkait dugaan bahwa pelaku awalnya juga diduga sebagai korban, Arya menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kebenaran kasus tersebut. Sementara itu, korban A sudah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan.
"Nanti kita selidiki, kalau soal pelaku yang awalnya adalah korban, kita akan dalami dulu karena masih dalam tahap pemeriksaan. Memang biasanya pelaku pertama kali adalah korban, jadi ada pola seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan informasi awal, tersangka memang bertugas sebagai guru mengaji di TPA tempat korban belajar. "Informasinya demikian, guru ngaji ini kan punya strata tertentu dan kapasitas tertentu, kalau cuma sekadar mengajari ngaji. Kita tidak tahu, apakah ini guru ngaji yang bersertifikasi ataukah hanya sekadar mengajar saja," kata Kapolrestabes.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial A (9) menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh pengajar Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di salah satu masjid di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar. Pelaku dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 17 Februari 2025.
S (45), orang tua korban, mengungkapkan bahwa TPA yang menjadi lokasi pelecehan merupakan tempat belajar mengaji bagi sekitar 150 siswa. Namun, lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk anak-anak belajar agama justru menjadi lokasi kejadian pelecehan seksual.
"Anak saya tidak berani bercerita karena dia takut diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan memukulnya jika dia melapor," ungkap S kepada awak media, Kamis (27/2/2025).
