Makassar, IDN Times - IPT, Seorang guru SD di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai dilaporkan melaporkan rudapaksa terhadap anak didiknya. Kuasa hukum IPT, Amiruddin Lili membantah tudingan terhadap kliennya.
Amiruddin mengaku perlu meluruskan pemberitaan di media yang menyebut tersangka IPT telah mengakui perbuatan yang tidak pernah ia dilakukan. Hal itu brdasarkan penyampaian Kepala Polrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat jumpa pers, Jumat (3/10/2025).
"Saya dua kali mendampingi tersangka, baik saat penyelidikan maupun pemeriksaan sebagai tersangka, dan tidak pernah membaca atau melihat keterangan bahwa klien saya mengakui melakukan hubungan badan dengan korban,” ujar Amiruddin kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).