Makassar, IDN Times – Kuasa hukum eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Irwan Muin, memastikan kliennya, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
"Amar putusannya kami masih menunggu salinan resmi. Namun yang jelas, penetapan tersangka terhadap Pak Bahtiar dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Irwan kepada IDN Times usai sidang praperadilan, Senin (29/6/2026).
