Makassar, IDN Times - Sukardi, petani di kampung Coppoliang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjalani sidang ketiga praperadilan, di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (23/2/2021).
Sidang praperadilan Sukardi untuk permohonan ganti rugi melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, dan Menteri Keuangan RI. Gugatan terkait penangkapan sewenang-wenang dan dugaan upaya kriminalisasi.
Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, pada sidang ketiga, pihak Sukardi menghadirkan 16 bukti persuratan serta tiga orang saksi. Dia menyebut bukti-bukti surat itu memperkuat dalil permohonan.
"Yang menyatakan bahwa Menteri LHK dan Kejaksaan Negeri Soppeng telah keliru menerapkan hukum dalam proses penangkapan, penahanan dan penuntutan terhadap Petani Soppeng tahun 2017-2018," kata Edy dalam siaran persnya yang diterima IDN Times, Rabu (24/2/2021).