Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menetapkan tarif baru angkutan taksi online di daerahnya. Aturan tarif baru angkutan sewa khusus itu diteken 16 Desember 2022 lalu.
Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Sulsel Edisa Ade mengatakan, tarif baru akan diterapkan oleh perusahaan apliaksi dan perusahaan angkutan sewa khusus.
"Jadi tarif ini khusus kepada taksi online. Seperti yang kita ketahui mitra dari aplikasi telah mengajukan tarif dan alhamdulillah pak Gubernur telah tetapkan," kata Edisa kepada IDN Times, Rabu (21/12/2022).