Gubernur Sulsel: PPPK Dievaluasi Tiap Tahun meski Masa Kerja 5 Tahun

- Masa kerja PPPK dievaluasi setiap tahun, meskipun kontraknya 5 tahun
- Kondisi seperti usia, pelanggaran, dan perampingan organisasi bisa mempercepat berakhirnya masa kerja PPPK
- PPPK diminta untuk membuktikan diri sebagai pegawai yang dibutuhkan dan menjaga kinerja serta disiplin selama pengabdian
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa meskipun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel diangkat dengan masa kerja lima tahun, kinerja mereka tetap akan dievaluasi setiap tahun. Hal ini disampaikan saat penyerahan SK pengangkatan PPPK formasi tahun anggaran 2024 di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).
"Setelah ini nanti mereka harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus, karena kita evalusinya setiap tahun ya, meskipun perjanjiannya 5 tahun, karena pertek (persetujuan teknis)-nya memang 5 tahun," kata Sudirman.
1. Beberapa kondisi memungkinkan masa kerja PPPK berakhir

Sudirman menyebutkan ada beberapa kondisi yang memungkinkan masa kerja PPPK berakhir sebelum lima tahun, di antaranya karena usia, pelanggaran berat, dan pemberhentian tidak hormat. Selain itu, perampingan organisasi juga bisa menjadi alasan evaluasi kepegawaian, termasuk terhadap PPPK yang telah diangkat.
"Jika sewaktu-waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan daerah, maka teman-teman akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk lima tahunnya. Itu bisa dievaluasi," katanya.
2. PPPK harus buktikan diri dibutuhkan organisasi

Sudirman menyebut perampingan organisasi akan memilah pegawai yang dibutuhkan dan yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan instansi. Dia meminta para PPPK, termasuk yang telah lama bekerja, untuk memperbaiki kinerja sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pemerintah.
"Tunjukkan bahwa kita ini pantas menjadi PPPK. Pantas menjadi ASN yang dibutuhkan pemerintah karena kontribusi bagi pemerintah," katanya.
3. Sudirman ingatkan PPPK jaga disiplin dan kinerja

Sudirman mengingatkan para PPPK agar menjaga kinerja dan disiplin selama masa pengabdian. Sikap ini disebutnya sebagai wujud tanggung jawab atas amanah yang telah diberikan oleh pemerintah.
"Jadi jangan ada lagi keluyuran ke mana, tidak disiplin, tunggu pekerjaan tidak ada. Hati-hati karena waktu itu kalau begitu, berarti kita termasuk yang tidak dibutuhkan. Maka bagaimana memfungsikan diri, sebagai orang yang dibutuhkan organisasi," tegasnya.
Penyerahan SK ini diberikan kepada 6.371 PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi tahap pertama. Mereka berasal dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.