Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa anggota Satpol PP akan mendapat sanksi tegas jika terbukti menyalahgunakan narkoba. Sanksinya bisa berujung pemecatan.
"Tentu ada sanksi berat, pemecatan itu yang dihadapi sudah pasti, kemudian proses hukum berjalan," kata Sudirman di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (28/10/2022).
Dua orang anggota Satpol PP Sulsel ditangkap oleh Ditreskrim Narkoba Polda di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis 27 Oktober 2022. Mereka yang berstatus pegawai honorer ditangkap saat sedang bertugas berjaga di depan portal timur Kantor Gubernur.