Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah mengajukan izin persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi terhadap 15 mantan amat. Eks camat itu terbukti tidak netral sebagai aparatur sipil negara (ASN) menyusul beredarnya video dukungan untuk Calon Presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden tahun 2019.
Penjabat Wali Kota Makasaar Iqbal Suhaeb menyatakan telah memutuskan hukuman disiplin terhadap 15 mantan camat. Sanksi sesuai rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kemarin itu surat yang kami kirim, katanya sih minggu ini mereka (Kemendagri) jawab," kata Iqbal kepada wartawan di Makassar, Jumat (4/10).