Makassar IDN Times - Menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, berbagai persiapan mulai dilakukan. Salah satunya adalah memastikan kesehatan hewan kurban.
Untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang akan disembelih, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun mengeluarkan aturan yakni Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (SKPK).
"Surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan kurban," kata Sekretaris Daerah Kota Makassar Muhammad Ansar saat melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (20/7/2020).