Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Enam Eks Legislator DPRD Sulsel Bersaksi soal Proyek Nanas Rp60 Miliar
Enam eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di PN Makassar, Selasa (1/9/2026). Dok. Istimewa
  • Enam legislator DPRD Sulsel periode 2019-2024 bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di PN Makassar.
  • Sejumlah legislator menyatakan proyek senilai Rp60 miliar tidak muncul dalam pembahasan anggaran dan baru diketahui melalui media.
  • Ni'matullah Erbe mengakui kelemahan pengawasan DPRD, sementara Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa penyidik Kejati Sulsel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun Anggaran 2024

Proyek Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Provinsi Sulsel menjadi perkara dugaan korupsi.

Selasa (1/9/2026)

Enam anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 dihadirkan sebagai saksi di PN Makassar. Mereka memberikan keterangan terkait pembahasan dan pengawasan proyek bibit nanas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Enam anggota DPRD Sulsel bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
  • Who?
    Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, Ni'matullah Erbe, Firmina Tallulembang, dan Irwan Hamid hadir sebagai saksi.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
  • When?
    Para saksi dihadirkan pada Selasa (1/9/2026) siang.
  • Why?
    Para legislator dimintai keterangan terkait proyek Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
  • How?
    Para saksi menjelaskan proses pembahasan anggaran dan menyatakan proyek bibit nanas tidak pernah muncul dalam pembahasan yang mereka ketahui.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Enam anggota DPRD Sulsel datang ke sidang di PN Makassar. Mereka bercerita bahwa mereka tidak tahu proyek bibit nanas Rp60 miliar saat anggaran dibahas. Ni'matullah bilang DPRD lalai mengawasi. Ada lima orang terdakwa dalam perkara ini. Bahtiar Baharuddin juga kembali diperiksa penyidik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keterangan enam legislator dalam persidangan membuka penjelasan mengenai tahapan pembahasan anggaran antara Banggar, komisi, dan pemerintah provinsi. Pengakuan Ni'matullah Erbe tentang kelemahan pengawasan juga mencatat adanya persoalan dalam fungsi DPRD Sulsel terhadap perubahan anggaran yang menjadi bagian perkara tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, pada Selasa (1/9/2026) siang.

Mereka masing-masing Andi Ina Kartika Sari Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif menjabat Wakil Ketua I, Darmawangsyah Muin menjabat Wakil Ketua II, dan Ni'matullah Erbe menjabat Wakil Ketua III. Serta Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2022-2024, Firmina Tallulembang dan mantan Ketua Banggar DPRD, Irwan Hamid.

1. DPRD mengaku tahu ada proyek bibit nanas lewat pemberitaan media

Enam eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di PN Makassar, Selasa (1/9/2026). Dok. Istimewa

Andi Ina, yang kini menjabat sebagai Bupati Barru, mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui akan adanya proyek pengadaan bibit nanas tersebut di era pemerintahan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Dia bahkan mengaku baru mengetahui adanya proyek senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel itu setelah muncul di publik lewat pemberitaan media.

"Saat kami menjabat Ketua DPRD, pengadaan proyek bibit nanas itu tidak pernah muncul dalam tahapan pembahasan apapun. Saya tahu (proyek) bibit nanas ini ada pada saat sudah mulai menjadi berita di media," kata Andi Ina di Ruang Sidang Harifin Tumpa PN Makassar.

Andi Ina mengaku cuma mengetahui soal program pisang cavendish karena saat itu masuk pembahasan DPRD Sulsel. Dia mengaku sempat memberi pesan khusus agar pengadaan pisang cavendish harus mempunyai sertifikasi dikarenakan berasal dari Lampung dan akan dibawa ke wilayah Sulsel.

"Saat itu kami menyatakan tidak menerima adanya pisang cavendish sebagai program yang ada di Provinsi Sulsel. Tidak jalan, tidak ada anggaran yang keluar," ungkapnya.

2. Sebut proyek bibit nanas Rp60 Miliar tak pernah dibahas

Enam eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di PN Makassar, Selasa (1/9/2026). Dok. Istimewa

Andi Ina menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS atau dokumen perencanaan keuangan daerah tahun anggaran berikutnya disampaikan pemerintah provinsi kepada DPRD sekitar satu tahun sebelum anggaran berjalan. Setelah pihak Banggar selesai melakukan pembahasan, dokumen selanjutnya diteruskan kepada komisi-komisi DPRD untuk membahas aspek teknis sesuai mitra organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi melalui Banggar proses ini kemudian berjalan. Kemudian Banggar membahasnya untuk kemudian diberikan kepada komisi-komisi, yang teknisnya itu ada di komisi-komisi," jelasnya.

Dia bahkan menyebut, detail anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) d hanya diketahui di tingkat komisi dan Banggar sebab setelah pembahasan teknis selesai, hasilnya dibawa kembali ke Banggar untuk dilakukan finalisasi.

"Dari komisi finalisasinya kembali ke Banggar. Setelah Banggar selesai, inilah yang menjadi keputusan. Kemudian ini yang menjadi bentuk kesepakatan bersama, komitmen bersama dengan Pemprov Sulsel," ucapnya.

3. Legislator akui ada kealaian dalam pengawasan anggaran

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Sementara itu, Ni'matullah Erbe, mengatakan saat rapat paripurna dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, komoditas yang disebut saat itu antara lain pisang cavendish, sukun, dan durian montong. Tidak pernah secara spesifik menyampaikan komoditas nanas dalam rapat paripurna pembahasan anggaran.

“Tidak ada disebut bibit nanas. Sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang nanas,” ujarnya.

Ni’matullah menggambarkan proses pembahasan anggaran yang berlangsung saat itu seperti sebuah situasi yang serba terburu-buru. Menurutnya, rapat pembahasan anggaran terkadang berjalan dengan keterbatasan waktu.

“Sehingga tidak semua persoalan dapat dikaji secara mendalam. Rapat ini seperti ujian sekolah, selesai tidak selesai harus dikumpul,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.

Saat ditanya JPU terkait pengawasan DPRD Sulsel di setiap Program Pemprov Sulsel, ia mengakui adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan DPRD Sulsel terhadap perubahan anggaran tersebut.

“Ini memang kelalaian kami di DPRD,” jelasnya.

Usai sidang, Ni’matullah mengungkapkan DPRD tidak punya kewenangan membahas sub program, hanya membahas program bernama pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura.

"DPRD Sulsel hanya sepakati pagu-pagu program besarnya. Ini yang saya kira supaya teman-teman tahu. Itu yang kami jelaskan secara detail tadi dalam sidang bahwa sub program itu sama sekali kami tidak tau dan waktu itu pemprov menyampaikan di rapat paripurna hanya sejumlah contoh dan tidak pernah menyentuh nanas," katanya kepada awak media.

Dia juga mengatakan pihak pemprov hanya memberikan sejumlah contoh terkait Program Pengadaan dan Pengembangan Bibit Hortikultura. Diantaranya pengadaan program pisang cavendish, durian musang king, dan program bibit sukun.

"Jadi sempat dia sebut pisang cavendish, sukun, banyak durian musang king, Tapi tidak sempat tersebut nanas, sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang nanas," pungkasnya.

4. Eks Pj Gubernur Sulsel kembali diperiksa usai menang praperadilan

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, dan Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024.

Kemudian Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, termasuk Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).

Mereka didakwa Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Hukum Pidana juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel setelah sempat memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan Bahtiar Baharuddin dilakukan untuk mendalami kembali sejumlah materi penyidikan.

Menurutnya, penyidik masih membutuhkan keterangan Bahtiar Baharuddin untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang sebelumnya telah diperoleh dalam proses penyidikan.

"Pemeriksaan ini untuk mendalami materi pemeriksaan sebelumnya, termasuk mengonfirmasi keterangan-keterangan yang sudah ada. Ada beberapa pertanyaan tambahan yang diajukan penyidik untuk memperjelas dan melengkapi kebutuhan penyidikan," kata Soetarmi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article